Polres Pidie Ringkus Dua Warga Kota Sigli, Diduga Melakukan Transaksi Sabu
SIGLI - Personel
Satuan Resnarkoba Polres Pidie menangkap dua orang warga Gampong Pante
Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 16.00
WIB.
Kedua pria berinisial AS bin AJ (29) dan ZP bin UR (40), ditangkap
di dekat rumahnya di Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli
"Penangkapan dua warga ini berkat laporan warga," kata
Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada Zarapost,
Sabtu (16/7/2022). Menurutnya, AS dan ZP kerap melakukan jual beli sabu di
Gampong Pante Teungoh.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie memimpin pemeriksaan ke gampong
tersebut.
Maka, pada pukul 16.00 WIB, polisi awalnya menangkap AS di sebelah
rumahnya di Gampong Pante Teungoh.
Kemudian, polisi mengamankan satu bungkusan sabu yang dibungkus
plastik bening di tangannya.
Kemudian dikembangkan, ternyata AS mendapat barang haram itu dari
pria ZP, warga gampong yang sama.
Hanya membutuhkan waktu 30 menit, polisi menangkap ZP di rumahnya.
Dari tangan ZP, petugas mengamankan dua bungkus sabu-sabu dalam bungkusan
plastik kecil bening dari tangan pelaku.
“Barang haram itu didapat dari BT, yang kini masuk DPO polisi.
Kami mendapat barang bukti tiga bungkusan sabu, serta dua ponsel yang juga disita polisi," katanya. (naz)