-->

Polres Pidie Ringkus Dua Warga Kota Sigli, Diduga Melakukan Transaksi Sabu

 


SIGLI - Personel Satuan Resnarkoba Polres Pidie menangkap dua orang warga Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pria berinisial AS bin AJ (29) dan ZP bin UR (40), ditangkap di dekat rumahnya di Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli

"Penangkapan dua warga ini berkat laporan warga," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada Zarapost, Sabtu (16/7/2022). Menurutnya, AS dan ZP kerap melakukan jual beli sabu di Gampong Pante Teungoh.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres  Pidie memimpin pemeriksaan ke gampong tersebut.

Maka, pada pukul 16.00 WIB, polisi awalnya menangkap AS di sebelah rumahnya di Gampong Pante Teungoh.

Kemudian, polisi mengamankan satu bungkusan sabu yang dibungkus plastik bening di tangannya.

Kemudian dikembangkan, ternyata AS mendapat barang haram itu dari pria ZP, warga gampong yang sama.

Hanya membutuhkan waktu 30 menit, polisi menangkap ZP di rumahnya.

Dari tangan ZP, petugas mengamankan dua bungkus sabu-sabu dalam bungkusan plastik kecil bening dari tangan pelaku.

“Barang haram itu didapat dari BT, yang kini masuk DPO polisi.

Kami mendapat barang bukti tiga bungkusan sabu, serta dua ponsel yang juga disita polisi," katanya. (naz)

Related Posts