-->

BLT UMKM Rp600.000 Akan Cair.

 

Zarapost - Pemerintah akan mencairkan kembali BLT UMKM Rp600.000.

BLT UMKM ini diharapkan dapat menjadi bantuan modal untuk pelaku usaha.

Berdasarkan catatan Zarapost, Kamis (21/7/2022), bagi masyarakat yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.

Di mana para usaha diminta melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Diketahui, BLT UMKM ini belum dipastikan jadwal cairnya.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut pihaknya selama ini menunggu-nunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.

"Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran," kata Eddy.

Adapun untuk syarat penerimanya seperti berikut:

- Penduduk Indonesia

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan pegawai pemerintah, TNI/Polri, perwakilan BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga>>jenis jenis zina dalam agama islam, yang perlu dihindari supaya tidak terjebak di dalam dosa

Lalu untuk berkas yang perlu disiapkan seperti berikut ini:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Kemudian, untuk cara mendaftarnya, Anda bisa mengikuti cara berikut ini:

- Buka situs web oss.go.id melalui HP

- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki

- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu di menu Registrasi

- Jika sudah bisa masuk, Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

- Isi formulir dengan lengkap

- Klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha

- klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan

- klik tombol berikutnya

- Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman yang telah diisi.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer

- Klik proses NIB

- Jika sudah memiliki dokumen NIB, pelaku UMKM bisa daftar BLT Rp 1,2 juta, baik secara online maupun offline.

Related Posts